Oknum Sipir Rutan Jambe Jadi Kurir Ganja Diberhentikan

22

Jambe, SatuBanten – Oknum sipir Rutan Kelas I Tangerang berinisial IC, 25 tahun, akhirnya ditangkap polisi akibat terlibat transaksi narkoba jenis ganja. Kini status kepegawaian yang bersangkutan di ujung tanduk.

“Kita berikan sangsi tegas dikeluarkan dari Kanwil Kemenkumham Banten dan status kepegawaian pemberhentian sementara,” tegas Masjuno, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjunio Senin (27/3/2023).

Masjuno mengungkapkan, Kanwil Kemenkumham Banten menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. Institusinya tidak mentolerir dalam setiap kasus penyalahgunaan narkoba.

“Proses hukum kita serahkan ke aparat penegak hukum. Tidak ada mentolerir penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi kepada seluruh jajarannya, pasca salah satu oknum petugas diduga terlibat kasus narkoba akan dipecat secara tidak terhormat atau sanksi administratif.

Adapun terkait masalah hukum yang menjerat anggotanya, Fikri menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Fikri mengingatkan kepada seluruh jajaran Rutan Kelas 1 Tangerang untuk komitmen menghindari dan memberantas peredaran narkoba baik di lingkungan rutan maupun kehidupan pribadi.

Terkait adanya salah satu anggota yang diduga terlibat narkoba, ia menyampaikan siap bekerjasama dengan kepolisian untuk mengungkap dan mendukung kasus ini.

“Semua kita serahkan pada proses hukum,” pungkasnya. (SBS/Mhs)

Comments are closed.