Satubanten.com- Pengemudi ojek online (ojol) menyatakan keberatan atas rencana pemungutan pajak layanan transportasi daring oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, di Jakarta.
Menurut Igun, saat ini perusahaan aplikasi juga telah mengenakan pajak penghasilan kepada para pengemudi ojol. “Jadi, akan terjadi pajak tumpang tindih kepada pengemudi,” katanya pada perbincangan dengan RRI Pro 3, Jumat (20/10/2023).
Igun menegaskan penerapan pajak layanan transportasi daring jelas menambah beban para pengemudi ojol. “Belum lagi komisi untuk pengemudi yang juga dipotong sekitar 20 persen,” ujarnya. (**)
Comments are closed.