Mulai Tahun 2025, Pemerintah Merubah Sistem PPDB Akan Digantikan Dengan SPMB

14

Satubanten.com-Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem penerimaan siswa baru di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Mulai tahun 2025, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan digantikan oleh Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sebuah langkah yang disebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan nasional.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa pergantian ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang selama ini ada dalam sistem PPDB. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (30/1), ia menegaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada evaluasi mendalam sejak PPDB diterapkan pada 2017.

“Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” kata  Abdul Mu’ti.

Mendikdasmen mengatakan perubahan sistem ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.

Salah satu perubahan mendasar dalam sistem SPMB adalah mekanisme penerimaan siswa di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Pada jenjang SMP, penerimaan siswa masih akan dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Namun, proporsi penerimaan melalui masing-masing jalur akan mengalami penyesuaian agar lebih adil dan merata.

Sedangkan pada SMA, lanjut Abdul Mu’ti, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.

“Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pada Jumat (31/1) pukul 07.00 WIB, Mendikdasmen dijadwalkan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas teknis pelaksanaan dan dukungan dari pemerintah daerah. “Kami ingin memastikan bahwa sistem ini dapat diterapkan dengan baik di seluruh daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota,” ujarnya.

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap sistem penerimaan siswa baru dapat lebih transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi seluruh anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.  (**)

Comments are closed.