Satubanten.com- Mulai Februari 2024, Pemprov Bali membuat aturan mengenai turis asing yang ingin datang ke Bali. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun menyebutkan pihaknya mewajibkan turis asing agar wajib membayar Rp150 ribu jika ingin masuk ke Bali.
Pungutan sebesar Rp150 ribu tersebut akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali. Diantaranya adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa yang menjadi pintu kedatangan utama turis asing.
‘Sebelum mereka tiba di Bali dan sampai tiba di Bali (sudah bayar pungutan Rp 150 ribu), di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan di samping pelabuhan-pelabuhan yang ada orang asingnya di Pelabuhan Benoa,’ ujar Pemayun.
Lalu menurut Gubernur Bali Wayan Koster, biaya Rp150 ribu tersebut hanya berlaku satu kali selama turis berwisata di Bali. Pembayarannya pun wajib dibayarkan melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment.
Koster juga menyebutkan bahwa nantinya hasil pungutan tersebut akan dijadikan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali. Uang tersebut pun akan digunakan untuk membangun infrastruktur di Pulau Dewata.
“Hasil pungutan ini akan dikelola oleh perangkat daerah dan yang terkait secara terencana, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,’ ungkap Koster. (**)
Comments are closed.