Tangerang,Satubanten.com-Tahukah kamu bahwa Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan segera diganti. Peraturan ini sudah dirumuskan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 1 (a).
Untuk pemilik kendaran baru, kebutuhan mutasi kendaraan, dan bagi mereka yang masa berlaku pelat per 5 tahunnya sudah habis
Di situ dijelaskan jika TNKB kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan menjadi warna dasar putih dengan kombinasi tulisan berwarna hitam.
Menurut Dirregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, proses lelang sudah selesai kita berharapkan pergantian pelat nomor putih akan dilakukan pada bulan depan.
“Lelangnya baru selesai, mudah-mudahan bulan depan sudah bisa (pelat nomor putih),” kata Yusri
Ia menjelaskan, bahwa nantinya pergantian ini akan diprioritaskan pada pemilik kendaran baru, kebutuhan mutasi kendaraan, dan bagi mereka yang masa berlaku pelat per 5 tahunnya sudah habis.
“Pelat putih itu nanti untuk kendaraan baru, pajak sudah mati 5 tahun, dan yang ingin mutasi,” pungkasnya.
Tujuan dari penggantian warna TNKB tak lepas untuk mengefektifkan penerapan tindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Menurutnya perubahan warna TNKB diklaim meningkatkan akurasi dan memaksimalkan hasil tangkapan kamera.
“Harapannya menjadikan bukti-bukti yang didapat menjadi valid. Penindakan sekarang kan memang masif dengan elektronik,” jelasnya.
Nantinya, perubahan pelat nomor menjadi putih akan berlaku secara nasional. Tapi seperti yang sudah dijelaskan di atas, penerapannya tidak dilakukan secara serentak melainkan bertahap.
Tidak Ada Perubahan Biaya dan diharapkan 4 tahun ke depan sudah berubah semua, sebelumnya dijelaskan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, tak akan ada perubahan biaya untuk penggantian pelat nomor putih.
“Tidak ada perubahan, PNBP-nya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020,” ujar Taslim.
Comments are closed.