Mulai 1 Januari 2025, PPN Menjadi 12 Persen, Berlaku Hanya Untuk Barang Mewah

9

Jakarta-Pemerintah dan DPR RI tetap menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Meski begitu, penerapannya bakal dilaksanakan secara selektif.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun usai dirinya bersama dengan pimpinan DPR lain menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari ini, Kamis (5/12/2024).

“Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Misbakhun menjelaskan penerapan secara selektif yang dimaksud, yakni PPN akan diterapkan pada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah.

“Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” tuturnya.

Pemerintah, lanjutnya, tidak akan menerapkan PPN dalam satu tarif. Meski begitu, hal tersebut masih dalam kajian mendalam.

“Ini masih akan dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN,” tutur Misbakhun.

“Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi,” tambahnya. (**)

Comments are closed.