Modus COD Motor, Polisi Gadungan Rampas Harta Korban

7

PANDEGLANG, Satubanten – Dengan modus Cash On Delivery (COD) melalui media sosial Lima orang polisi gadungan dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang di wilayah Kecamatan Pagelaran beberapa waktu lalu. Kelima polisi gadungan tersebut dengan menipu 4 orang warga Kabupaten Pandeglang dengan modus jual beli kendaraan bermotor.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, ke lima tersangka yang berdomisili di Bogor tersebut sudah empat kali menipu dengan modus yang sama. Yakni, mengaku sebagai anggota polisi guna meyakinkan korban dalam penawaran jual beli kendaraan bermotor.

“Dari informasi warga, kami dari Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sindikat pelaku kejahatan dengan kekerasan. Para pelaku ini bermodus menawarkan COD sepeda motor di jejaring sosial, kemudian ketika bertemu korban langsung barang-barangnya dirampas dan mengaku sebagai anggota Buser dari Polda Banten,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Senin (15/5/2023).

Menurut Shilton, berdasarkan laporan korban, modus penipuan pelaku berjalan cukup mulus dengan menawarkan pembelian satu unit motor Honda CRF kepada korban yang dijual melalui media sosial.

“Barang bukti yang telah kami amankan yakni 1 buah motor Honda CRF yang digunakan oleh pelaku untuk memancing korban, rompi milik Polri, masker TNI-POLRI yang mereka beli di toko, dan juga satu unit mobil Avanza,” katanya.

Menurut dia, total tersangka tersebut ada tujuh orang, tetapi pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka yang melarikan diri.

“Dua orang pelaku melarikan diri pada saat penangkapan dan sedang dalam pengejaran anggota kami,” tuturnya.

Dengan modus tersebut, kata dia, korban ditaksir mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Kerugian masing-masing korban itu relatif, karena di sini ada empat kali jadi ada yang Rp 12 juta ada Rp 30 juta, dan juga ada yang Rp 40 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini kita ancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum di atas 4 tahun penjara,” ujarnya. (Iman)

Comments are closed.