Satu berita mengulas segalanya

Modus Berpura-Pura Membersihkan Aura Kotor, Ibu Muda di Kota Serang Menjadi Korban Dukun Cabul

Satubanten.com- RLS (20) seorang ibu muda asal Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, menjadi korban dukun cabul. Dia disetubuhi pelaku, setelah menjalani ritual pembersihan badan dari aura jelek alias kotor.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekira pukul 05.00 WIB di rumah dukun berinisial DAS (30) di Lingkungan Nancang Baru, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya.

Dengan modus berpura-pura membersihkan aura kotor di dalam tubuh wanita berinisial R, pelaku berhasil memperdaya korban.

Pelaku berhasil meyakinkan korban bahwa dengan ritual yang dijanjikannya kehidupannya bisa berubah terutama dalam segi ekonomi.

Korban yang terbujuk rayuan pelaku, kemudian datang ke sebuah rumah di sekitaran Cipocok Jaya, Kota Serang bersama suaminya.

Pelaku lantas menawarkan membersihkan badan korban, dengan syarat ritual. Tawaran itu diterima korban,  lalu menyiapkan bawang merah, kunyit, dan asam jawa sebagai syarat untuk menjalani ritual.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, mengatakan, korban diminta untuk membeli barang untuk media ritual.

Setelah syarat lengkap, korban mendatangi kediaman pelaku. Di sana, korban menjalani ritual dengan bimbingan pelaku.

Ritual pertama yang dilakukan pelaku dengan menyuruh korban untuk melepaskan pakaiannya, dan menggantinya dengan hanya menggunakan sarung.

Selanjutnya, korban diminta untuk berbaring dan tubuhnya dioleskan air yang telah dia campur menggunakan daun pandan. Suami korban yang ikut mendampingi, diminta untuk masuk ke dalam kamar mandi dan menjalani ritual terpisah. Di dalam kamar mandi itu, suami korban diminta untuk tidak keluar sebelum diperintahkan pelaku. Usai di kamar mandi bersama suami korban, pelaku pindah ke tempat korban.

“Saat melakukan ritual itu, korban dicabuli dan disetubuhi oleh DAS. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku menyebut jika aura kotor ada ditubuh korban,” katanya

Akibat perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Untuk barang bukti yang diamankan ada sebuah pisau, kertas bewarna merah dengan tulisan arab dan barang bukti lainnya,” pungkasnya.(**)