Mengganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Bongkar Lapak (PKL) di Spatan

7

Tangerang, Satubanten – Dalam memberikan kenamanan bagi pengguna jalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan 340 pedagang kaki lima (PKL) yang berletak di Kecamatan Sepatan.

Diketahui para pedagang tersebut menggunakan badan jalan sehingga membuat arus lalulintas terganggu dan pejalan kaki harus terambil haknyakarena lapak para pedagang.

Dalam melakukan tugasnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menyampaikan bahwa pembongkaran ini sudal melalui prosedur yang sudah ditetapkan seperti surat peringatan sampai pembongkaran.

“Karena keberadaan tempat mereka berjualan ini telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Jadi, kami lakukan penertiban,” katanya.

Penertiban dilakukan di empat titik yakni Ruas jalan Jl. KM 11 Sepatan, Ruas Jalan KM 12 Gedeg, Pasar Pelangi Pondok Jaya dan Jl. Raya Pakuhaji Desa Saraka.

Sebanyak 340 pedagang kaki lima dan tempat usaha tersebut terdapat di empat titik lokasi. Sebanyak 53 tempat usaha sudah dibongkar dan 287 pedagang belum melakukan pembongkaran.

“Kami berikan kesempatan kepada para PKL untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, karena meskipun begitu mereka juga bagian dari masyarakat kita juga, jadi kita berikan waktu,” ujarnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan penertiban ini dilakukan secara gabungan bersama jajaran TNI-Polri dan Trantib Kecamatan Sepatan serta anggota Linmas dari kelurahan dan desa.

Comments are closed.