Satu berita mengulas segalanya

Membahayakan Masyarakat, Satpol PP Segel Lokasi Pengerukan Tanah Di Curug

173

Tangerang,satubanten.com – Membahayakan para pengguna jalan dengan tanah yang mengotori jalanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memberi sangsi tegas dengan memberhentikan aktivitas pengurukan tanah yang berlokasi di Blok Lame, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang
“Berdasarkan adanya laporan warga, pengurukan ini menyebabkan jalan menjadi licin, dan ini sangat membahayakan masyarakat. Jadi kita tutup,” ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.
Hal ini dilakukan berdasarkan peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Tangerang dinama mengatur para pelaku usaha.
Tidak hanya menutup sementara, pihak Satpol PP juga menyegel dua alat berat milik perusahaan yang sedang beroprasi.
“Ada dua unit alat berat yang kami segel, kami juga akan memanggil pemilik usaha dan juga penanggung jawab aktivitas pengurukan, kita segel sementara sampai proses pemeriksaan selesai. Bila mana (penanggung jawab pengurukan tanah) tidak punya izin, kami akan beri sanksi tegas,” lanjutnya.
Sebelum melakukan penutupan, pihak Satpol PP diketahui mendapat laporan dari warga yang resah dengan adanya aktivitaspengerukan tahah tersebut.
“Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami,” ucapnya.

Comments are closed.