Mall Pelayanan Publik Kabupaten Lebak Buka Gerai Pembuatan Passport

290

Rangkasbitung, SatuBanten – Warga Kabupaten Lebak yang ingin membuat passport, saat ini bisa mengurusnya di gerai Imigrasi yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Plaza, Mandala, Rangkasbitung.

“Alhamdulillah saat ini di MPP sudah ada gerai pelayanan dari Imigrasi berupa pelayanan pembuatan pasport,” ujar Kepala DPMPTSP Lebak, Yadi Basari Gunawan, Jumat (13/10/2023).

Gerai Imigrasi melayani pembuatan paspor dan e-Paspor. Pemohon dikenakan biaya Rp350 ribu untuk pembuatan paspor dan Rp650 ribu untuk e-Paspor.

“Pelayanan saat ini baru sebatas hanya hari Kamis dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan sehari kuotanya untuk 10 orang,” ungkap Yadi.

Masyarakat yang berniat membuat paspor harus menyiapkan dokumen asli dan fotocopy KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah atau buku nikah.

Pemohon yang ingin melakukan penggantian harus membawa paspor lama. Proses pendaftarannya bisa melalui aplikasi M-Pasport.

“Semoga kedepan, kita bisa menambah kuota dan waktu pelayanan,” pungkas Yadi. (***)

Comments are closed.