Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
Satubanten.com- Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo,” tegas hakim membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
Adapun yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya.
“Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun,” ujar hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. (**)
Comments are closed.