Jakarta, SatuBanten – Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan peran saksi Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan dan analisa Independent Research dan Advisory Indonesia dalam perkara mafia minyak goreng.
Hingga saat ini, Lin Che Wei sudah lima kali diperiksa oleh tim penyidik Kejagung sebagai saksi dalam perkara mafia minyak goreng. Pemeriksaan pertamanya yaitu pada tanggal 4 April 2022, selanjutnya 25 April 2022, 10 Mei 2022, 11 Mei 2022 dan 12 Mei 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa Komunikasi tersebut berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor (PE) minyak goreng sekaligus membahas permasalahan minyak goreng yang ada di Indonesia.
“Dia berkomunikasi melalui zoom meeting dengan para pihak terkait PE itu,” tuturnya di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan bahwa zoom meeting yang dilakukan oleh Lin Che Wei itu bersama dengan pihak pelaku usaha dan pihak Kementerian Perdagangan.
“Dia itu diperiksa terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng,” katanya.
Selain Lin Che Wei, kata Ketut, penyidik Kejagung juga telah memeriksa saksi lainnya pada hari ini Kamis 12 Mei 2022 antara lain Effendi Ngadimin selaku Direktur PT Jampalan Baru yang diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group berseta alur distribusinya.
Lalu, Karsan dan Demak Marsaulina serta Almira Fauzia selaku Analis Perdagangan Kementerian Perdagangan yang diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke pihak Kementerian Perdagangan.
“Semuanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ya,” ujarnya.
Sementara itu, Lin Che Wei saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, belum memberikan jawaban apapun terkait pemeriksaan dirinya sebanyak lima kali oleh tim penyidik Kejagung dalam kasus mafia minyak goreng. (**)
Comments are closed.