Langgar Hak Cipta, Tri Suaka Dan Zinidin Zidan Digugat Rp10 Miliar

187

Satubanten.com Permasalahan yang dihadapi oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan masih belum usai. Sebelumnya, mereka membuat masalah dengan memparodikan Andika Kangen Band.

Kini, keduanya kembali membuat masalah dengan seorang komposer bernama Erwin Agam. Diketahui, Erwin Agam melayangkan somasi kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang meng-cover sekaligus memonetisasi lagu ‘Emas Hantaran’.

Erwin Agam mengaku merasa dirugikan dengan tindakan Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang meng-cover lagu tanpa izin.

“Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin disebutkan pelaku pembajakan,” ujar kuasa hukum Erwin Agam, Arianto.

Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam pidana 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. “Pidananya 8 tahun dan dendanya sebesar Rp1 miliar lebih,” sambungnya.

Rupanya, ada 10 lagu yang di-cover oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Arianto pun mengatakan bahwa tuntutan denda meningkat menjadi Rp 10 miliar.

“Kalau untuk melakukan gugatan perdata, kami meminta ganti rugi kerugian materil Rp 10 miliar dari 10 lagu yang diupload dengan viewer-nya 1 juta sampai 15 juta,” katanya.

Terkait dengan somasi ini, pihak Erwin Agam berharap bisa memberi peringatan kepada para YouTuber yang meng-cover lagu tanpa izin.

“Ini peringatan juga kepada YouTuber-YouTuber peng-cover wajib meminta izin dan mendapatkan lisensi sesuai Undang-Undang Hak Cipta,” pungkasnya. (**)

Comments are closed.