KPU RI Hari Ini Menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Sebagai Pemenang Pilpres 2024

11

Satubanten.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hari ini, Rabu (24/4/2024), akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih hasil Pemilu 2024.

Acara penetapan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 terjadwal mulai pukul 10.00 WIB, di Kantor KPU RI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Penetapan itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat tiga hari sesudah ada putusan MK tentang sengketa Pilpres.

Mochamad Afifuddin Komisioner KPU RI mengatakan, pihaknya mengundang Prabowo-Gibran, serta Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk menghadiri acara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

Seperti diketahui, Rabu (20/3/2024), KPU RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Prabowo-Gibran mendapat 96,2 juta suara (58,5 persen), dari total 164,2 juta suara yang sah. (**)

Comments are closed.