Korupsi Dana Desa Untuk Nikah Lagi, Mantan Kades Di Serang Dihukum 6,6 Tahun Penjara

186

Serang,Satubanten.com – Mantan kepala desa di Serang dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara karena menggunakan uang desa untuk kepentingan pribadi.

Yusro terbukti korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2018 yang digunakan untuk biaya menikah kedua istri mudanya senilai Rp 695 juta.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Mulyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Yusro dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusro selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada di tahanan,” kata Mulyana saat membacakan tuntutan dihadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, pada kamis lalu

Tidak hanya akan dipenjara, Yusro juga akan dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Yusro juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 552 juta, apabila tidak dapat mengganti makan harta benda miliknya dapat disita dan dilelang oleh jaksa sebagai uang pengganti.

“Jika tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Mulyana.

“Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” kata Mulyana.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukumnya. (**)

Comments are closed.