Kortas Tipidkor Polri Temukan Brankas di Cafe Yang Diduga Milik Jampidsus Terkait Berbagai Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU pada periode 2018–2026.
Kasus tersebut sebelumnya telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kortas Tipidkor Polri pada 4 Juli 2026.Dalam proses penggeledahan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan untuk mencari dokumen, perangkat elektronik, maupun barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Hingga saat ini, Polri belum mengumumkan secara resmi barang bukti apa saja yang berhasil diamankan maupun alasan spesifik pemilihan lokasi penggeledahan tersebut.Kasus dugaan korupsi pasokan batu bara ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp5 triliun dan diduga berdampak terhadap terganggunya pasokan batu bara bagi sejumlah pembangkit listrik.
Penggeledahan ini juga menjadi perhatian publik karena lokasi tersebut pernah menjadi sorotan pada 2024 terkait dugaan penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda dengan penyidikan yang sedang berlangsung saat ini.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penggeledahan tersebut. Proses penyidikan oleh Kortas Tipidkor Polri masih terus berjalan, dan semua pihak yang terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(**)