Kominfo Beri Peringatan Pada Berbagai Platform Kalau Menyebar Konten Hoaks

344

Satubanten.com- Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) beri peringatan pada berbagai platform seperti TikTok jika menyebar konten hoaks.

“Iya kalau melanggar ya bisa saja, contoh yang kemarin mereka yang tidak mendaftar seperti PSE, kan ada yang melanggar, kita tutup,” kata Usman saat ditanya potensi TikTok akan ditutup ketika Pemilu 2024.

Kondisi ini berkaitan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar dua tahun lagi.

Kominfo lewat aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki otoritas memutus layanan digital, baik itu Facebook, Google, TikTok atau lainnya.

Meskipun agenda pemilu 2024 masih tebilang cukup lama, namun instasi ini melakukan pencegahan penyebaran hoax lebih awal.

Seperti yang diketahui, pada pertengahan 2022 ini, Kominfo mengubah kebijakan authority dalam menggunakan berbagai platform digital.Hasil dari kebijakan baru ini dikenal dengan aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE).

Kementrian Komunikasi dan Informatika lewat PSE, kini mampu memiliki otoritas penuh dalam pemutusan layanan digital seperti Instagram, TikTok, Google, YouTube, Facebook, dan masih banyak lagi.

Usman mengatakan bahwa saat ini Kementrian Komunikasi dan Informatika sudah memiliki kesepakatan bekerja sama dengan beberapa platform digital.

“Jadi sebenarnya kita sudah ada kerja sama dengan platform-platform tersebut, tetapi memang perlu kita perbaharui karena 2019 belum ada TikTok, sekarang sudah ad TikTok. Nanti kita tambah MOU-nya dengan TikTok,” kata Usman.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Komunikasi dan Informatika itu juga menyebut platform digital lainnya.

Tidak hanya TikTok, Kominfo targetkan semua platform dalam misi memberantas hoax.
“Semua pokoknya akan kita lakukan kerja sama untuk mengawal pemilu agar ruang digital menjadi arena untuk menegakkan informasi,” tuturnya. (**)

Comments are closed.