Satubanten.com- Komisi Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan beberapa sanksi terkait Tragedi Kanjurunan di pertandingan antara @aremafcofficial vs @officialpersebaya, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing membacakan beberapa sanksi disiplin yang dijatuhkan setelah melakukan investigasi awal. Komdis menyatakan beberapa kesalahan telah terjadi dalam pelaksanaan pertandingan.
Klub Arema dianggap menjadi yang paling bertanggungjawab atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Arema FC mendapat sanksi dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.
Selain itu mereka juga harus menggelar pertandingan di tempat yang berjarak minimal 250 (dua ratus lima puluh) km dari homebase Klub Arema FC (Stadion Kanjuruhan Malang) sampai musim Kompetisi Liga 1 Tahun 2022-2023 selesai. Hal ini pernah dialami Persib Bandung ketika mereka harus memainkan sisa laga Liga 1 2018 di Luar Pulau Jawa.
Pada akhirnya Persib memilih bermain di Kalimantan. Hal ini buntut dari insiden suporter Persija Jakarta Haringga Sirla, yang tewas dikeroyok oknum suporter Persib.
Kemudian, Arema juga dijatuhi sanksi Rp250 juta akibat kerusuhan yang terjadi usai pertandingan. Pengulangan terhadap pelanggaran di atas dapat hukuman lebih berat.
Selain itu, Komdis juga menjatuhkan sanksi kepada personal terkait Tragedi Kanjuruhan di Malang. Pertama kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dijatukan sanksi larangan tidak boleh beraktivitas di lingkup sepak bola seumur hidup.
Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Koordinator Security Officer Arema FC yakni Suko Sutrisno. Keduanya disanksi tidak boleh beraktivitas di ruang lingkup sepak bola Indonesia seumur hidup. (**)
Comments are closed.