Banda Aceh, SatuBanten – Adanya pengiriman darah sebanyak 2.050 kantong dari PMI Banda Aceh ke Tangerang, Banten disinyalir tidak sesuai prosedur. PMI Provinsi Aceh saat ini tengah melakukan pendalaman terkait masalah tersebut.
Ketua PMI Provinsi Aceh Murdani Yusuf mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendalaman, koordinasi, dan evaluasi terhadap informasi mengenai pengiriman darah yang diduga menyalahi prosedur.
“Insya Allah hasil akhirnya akan kita sampaikan,” ujar Murdani di Banda Aceh, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (14/5/2022).
Murdani juga menegaskan bahwa UDD PMI tidak pernah menjual atau membeli darah, melainkan hanya biaya pengganti pengolahan darah (BPPD).
“Biaya penggantian pengolahan darah ini juga sesuai dengan standar perhitungan yang diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Gubernur,” tuturnya.
Selain itu, Murdani juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh, khususnya pendonor darah sukarela dan relawan PMI atas ketidaksempurnaan dalam melakukan tugas koordinasi, supervisi dan pengawasan terhadap kepengurusan PMI Banda Aceh.
Sementara itu, Kepala UDD PMI Kota Banda Aceh Ratna Sari Dewi menyesalkan bahwa informasi penjualan darah tersebut dilemparkan oleh pengurus PMI sendiri. Menurut Ratna, yang terjadi sebenarnya adalah alih distribusi untuk menghindari kedaluwarsa darah, karena saat ini stok berlebihan.
“Ada kelebihan stok darah di UDD PMI Kota Banda Aceh, dan kelebihan ini dialih distribusi ke UDD PMI Tangerang, dan ini sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku, dan alih distribusi ini lumrah dilakukan oleh satu lembaga UDD jika kebutuhan sudah terpenuhi, dan ada kelebihan stok,” jelas Ratna di hadapan media, Kamis (12/5/2022).
Menurut Ratna, alih distribusi dilakukan karena pada Desember 2021, PMI Banda Aceh menerima lonjakan donasi darah dari pegawai kontrak di Pemerintah Aceh, yang membuat stok darah berlebih. dr. Ratna menyebutkan, alih distribusi darah ke UDD PMI Kabupaten Tangerang dilakukan pada Januari 2022 hingga Februari 2022. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kedaluwarsa darah karena darah tidak terpakai hingga lebih dari 35 hari.
Dari hasil sidak terungkap bahwa darah sebanyak 2.050 kantong tersebut dikirim pada Januari, Februari, dan April 2022. Sementara untuk Maret belum dipastikan karena mereka hanya mendapatkan data dari hasil rekam jejak mobil.
Saat ini Kepolisian Resor (Polres) Banda Aceh juga sedang menyelidiki kasus tersebut. “Iya betul [mulai diselidiki], kemarin sudah kita bentuk tim dan mulai penyelidikan. Hari ini ada pihak dari PMI yang kami mintai klarifikasi,” kata Komisaris Polisi M Ryan Citra Yudha, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Jumat (13/5). (**)
Comments are closed.