Ketua RT Kelurahan Batuceper Terima Santunan Jaminan Kematian Dari BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper
Tangerang, Satubanten – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper kembali menyalurkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahliwaris dari Bapak Alm. Sukadis yang mana alm adalah Ketua RT 4 RW 2 di Kelurahan Batuceper Kota Tangerang.
Kegiatan penyerahan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Pertemuan Rutin PKK Tingkat Kelurahan Batuceper Kota Tangerang, yang dihadiri oleh H. Edi, S.IP selaku Lurah Batuceper, Ketua PKK Batuceper, dan Bapak Alpian selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper.
Santunan sebesar 42 juta rupiah itu diserahkan langsung oleh H. Edi S.IP Lurah Batuceper dan didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper Alpian. Disela acara Pertemuan Rutin PKK Tingkat Kelurahan Batuceper Kota Tangerang, Selasa (24/10/2023).
“Santunan ini memang tidak sebanding atau bahkan tidak bisa menggantikan nyawa dari suami ibu, namun BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai wujud Negara melindungi pekerja dan keluarga dan menghindari timbulnya risiko kemiskinan baru, setidaknya dapat meringankan beban keluarga”ucap Edi dalam sambutannya.
Edi juga menambahkan bahwa saat ini semua RT RW yang bertugas di Kecamatan dan Kelurahan Batuceper sudah dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan yang mana bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK TAngerang Batuceper.
Alpian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper dalam kesempatan itu turtu menyampaikan dukacita nya kepada ahliwaris yang ditinggalkan dan memberikan pandangan akan pentingnya terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengucapkan turut berduka cita, kepada ahli waris yang ditinggalkan, semoga santunan ini setidaknya dapat membantu kelanjutan hidup bagi keluarga yang ditinggalkan. Santunan ini adalah wujud Negara hadir dalam upaya mensejahterakan pekerja dan keluarga, harapannya semua lapisan masyarakat khususnya para pekerja dapat lebih peduli bahwa seberapa pentingnya kita untuk wajib memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya bagi seluruh pekerja di Indonesia”pungkas Alpian.
Comments are closed.