Kepolisian Akan Terapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terhadap Pegawai Kementerian Komdigi

20

Satubanten.com- Polisi akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pegawai Kementerian Komunikasi dan Digiral (Komdigi) yang terlibat kasus judi online, yang berimplikasi memiskinkan para pelakunya.

“Kami akan memburu pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip, Jumat (8/11/2024).

Dia menambahkan, dalam kasus ini polisi telah menyita uang sebesar Rp73 miliar berupa pecahan rupiah dan dolar singapura.

Polisi juga telah menetapakan 17 orang tersangka termasuk 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Dari 17 tersangka dua di antaranya masih berstatus DPO.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan mengamankan berbagai barang bukti salah satu di antaranya uang cash sebesar Rp73 miliar lebih. Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar singapura.

“Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp35.043.272.457,” kata Ade.

Selain itu penyidik juga menyita berbagai barang bukti lain di antaranya 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, 215,5 gram logam mulia.

“Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran,” kata dia. (**)

Comments are closed.