Satu berita mengulas segalanya

Kementerian Kesehatan Mengambil Langkah Tegas Dengan Meminta Pencabutan STR dan SIP Dokter Priguna

14

Satubanten.com- Kasus dugaan pemerkosaan oleh Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi dari PPDS FK Unpad, terhadap anak dari pasien di RSHS Bandung menjadi perhatian publik. Tersangka diduga membius korban sebanyak kurang lebih 15 kali sebelum melakukan tindakan asusila di lantai 7 gedung rumah sakit.

Kejadian terjadi pada 18 Maret 2025 dini hari. Setelah korban sadar dan mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya, keluarganya melapor ke polisi.

Priguna kemudian ditangkap pada 23 Maret, setelah sempat bersembunyi dan mencoba bunuh diri. Selain satu korban yang sudah melapor, polisi juga menduga ada dua korban lain yang belum resmi melapor.

Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. FK Unpad telah memberhentikannya dari program PPDS, dan RSHS serta Unpad menyatakan komitmen mengawal kasus ini secara transparan.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengambil langkah tegas dengan meminta pencabutan STR dan SIP Priguna serta menghentikan sementara kegiatan residensi PPDS Anestesiologi di RSHS selama satu bulan untuk evaluasi sistem pengawasan. Korban juga telah mendapat pendampingan dari Unit PPA Polda Jabar. (*)

Comments are closed.