Kemenkeu Menerbitkan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) Per 1 Januari 2024

51

Satubanten.com- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik.

Hal ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Untuk itu, peran para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.

“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atau rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan 2018,” jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman dalam keterangan resminya, Jumat (29/12).

Dalam Bab II PMK 143/2023, disebutkan tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok.

Luky mengatakan, pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018, belum serta merta dikenakan pajak rokok.

“Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah,” tukas Luky. (**)

Comments are closed.