Kemenker Resmi Terbitkan UMP Tahun 2024

34

Tangerang, Satubanten – Resmi Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan tentang upah minimum yang akan mulai berlaku di tahun 2024.

Aturan tersebut dituangkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ida Fauziah Mentri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 ialah salah satu bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Ida Fauziyah seperti

Lebih lanjut, Ida Fauziyah juga menerangkan bahwa penetapan peraturan tersebut akan ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.

“Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini,” ungkapnya.

Melansir laman umsu.ac.id, upah minimum yang masih berlaku di Jabodetabek hingga 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798

2. Kota Bogor: Rp 4.639.429

3. Kabupaten Bogor: Rp 4.520.212

4. Kota Depok: Rp 4.694.493

5. Kota Tangerang: Rp 4.584.519

6. Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688

7. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.551.451

8. Kota Bekasi: Rp 5.158.248

9. Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574

Comments are closed.