Kembali, Satpol PP Tangerang Segel Galian Tanah di Dua Kecamatan

26

Tangerang,Satubanten.com – Menyalahi aturan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas galian tanah yang berada di wilayah Kecamatan Rajeg dan Kemiri.

Hal ini diketahui setelah adanya aduan dari masyarakat di dua kecamatan tersebut yang membuat pihak Satpol PP melakukan tindakan dengan menyekel lokasi galian tersebut.

Diketahui bahwa penindakan terhadap tambang yangenyalahi aturan daerah sudah dilakukan beberapa kali oleh pihak Satpol PP Pemkab Tangerang.

“Kami lakukan tindakan, karena aktivitas tersebut sudah membuat keresahan warga sekitar dan tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat,” ujar Fachrul Rozi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang.

Ia juga menerangkan, kegiatan yang melanggar peraturan daerah dapat menimbulkan permasalahan dilingkungan tambang dimana Damat merusak ekosistem disekitarnya.

“Kami langsung mengatensikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, kami mendapati ada dua wilayah yang telah dilaporkan,”ujarnya.

Dengan adanya kejadian ini pihak, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pengawasan terhadap beberapa aktivitas galian maupun pemerataan tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran pada aktivitas galian.

Comments are closed.