Kelompok Barang Dan Jasa Mewah Yang Kena PPN 12 Persen

12

Satubanten.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rumah sakit kelas VIP dan jasa pendidikan internasional akan mengikuti tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Sri Mulyani menerangkan, PPN 12 persen akan dikenakan pada barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP dan sekolah internasional yang berbayar mahal.

Namun, barang-barang dan jasa yang penting untuk kehidupan sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, dan kesehatan, tetap akan dibebaskan dari PPN.

“Agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).

Dia pun merinci contoh kelompok barang dan jasa mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, lalu mulai tahun depan dikenakan PPN 12 persen. (**)

Comments are closed.