Kasus Korupsi Samsat Kelapa Dua, Kejati Banten Tetapkan Empat Orang Tersangka

139

Serang, SatuBanten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat pegawai Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Provinsi Banten sebagai tersangka kasus pembajakan pajak, Jumat (22/04).

Dari keempat tersangka itu, dua diantaranya merupakan ASN, satu orang honorer, dan satu orang swasta.

Kepada awak media, Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah memulai penyelidikan perkara tersebut sejak 20 April.

Pihaknya menyelediki perkara tersebut lantaran pembajakan yang terjadi di Samsat yang dipimpin menantu Wahidin Halim itu tengah ramai diperbincangkan masyarakat.

“Kami merespons cepat Informasi dimaksud dengan melakukan operasi intelijen untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan guna mendapatkan bukti awal atas dugaan dimaksud sejak Rabu 20 April 2022,” ujarnya.

Berdasarkan hasil operasi intelijen tersebut, Kejati Banten berhasil mendapatkan sejumlah keterangan, dokumen, dan barang bukti. 

Hal itu didapatkan usai meminta keterangan dari tujuh orang saksi, yakni tiga orang ASN pada Bapenda Provinsi Banten, dua orang ASN pada Samsat Kelapa Dua, satu orang tenaga honorer pada Samsat Kelapa Dua, dan satu orang swasta yang merupakan mantan pegawai Samsat serta pembuat aplikasi.

Dari hasil operasi intelijen itu, Kepala Kejati Banten pun menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi pada Samsat Kelapa Dua.

“Selanjutnya penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-379/M.6/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022,” katanya.

Leonard menuturkan, Kejati Banten melalui Bidang Pidsus langsung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup, sehingga keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada hari ini pula tim penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan,
Keempat tersangka tersebut diantaranya, tersangka Z jabatan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, tersangka AP petugas Bagian Penetapan, tersangka MBI sebagai tenaga honorer Bagian Kasir, dan tersangka B mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat,” ucapnya.

Leonard mengaku, penyidikan perkara itu masih terus berlangsung. Dia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam perkara pembajakan pajak tersebut.

“Ini proses, ada meja satu, meja dua, meja tiga, meja empat. Ada struktur organisasi. Kita akan lihat dari hasil pemeriksaan,” tandasnya. (Sbd/mhs)

Comments are closed.