Kapolri Harus Tegas! Penyelesaian Kasus Sukoharjo Jangan Berhenti Pada Pencopotan Kapolres: Evaluasi Dan Pertanggungjawaban Kapolda Harus Dituntaskan
PERNYATAAN SIKAP
DEWAN PERTIMBANGAN/PENASIHAT
FORUM SILATURAHIM PONDOK PESANTREN (FSPP) PROVINSI BANTEN
Opini- Insiden yang terjadi di Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, terkait tindakan oknum anggota Brimob yang dilaporkan melakukan pendobrakan dan intimidasi terhadap para ustadzah dan santri putri, merupakan peristiwa yang patut menjadi perhatian serius seluruh elemen bangsa, khususnya institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, melainkan institusi keagamaan, pendidikan moral, dan pembentukan karakter generasi bangsa. Di dalamnya terdapat para kiai, ustadz, ustadzah, santri, serta tradisi keilmuan dan pengabdian yang harus dihormati oleh siapa pun, termasuk oleh aparat negara.
Kami memandang bahwa setiap tindakan aparat yang diduga melampaui kewenangan, terlebih apabila menyentuh kehormatan perempuan, para pendidik, dan lingkungan pendidikan pesantren, harus ditangani secara serius, objektif, transparan, dan berdasarkan hukum.
Kami mencatat langkah Kapolri yang telah mengambil tindakan terhadap Kapolres terkait peristiwa tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari respons institusional yang patut dicermati. Namun demikian, penyelesaian perkara tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat semata. Substansi persoalan, tanggung jawab komando, serta kemungkinan pelanggaran oleh personel yang terlibat harus tetap diperiksa secara menyeluruh.
Terkait tuntutan sebagian tokoh dan masyarakat agar Kapolda turut diberhentikan, kami berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam mekanisme evaluasi dan pemeriksaan yang objektif. Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian, pembiaran, atau tanggung jawab struktural sesuai ketentuan yang berlaku, maka tindakan disiplin maupun pencopotan jabatan harus dipertimbangkan secara proporsional dan tegas.
Kami juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak cukup dibangun melalui slogan dan komunikasi publik, tetapi harus dibuktikan melalui perilaku aparat di lapangan. Semboyan Polisi Bersama Masyarakat harus benar-benar tercermin dalam sikap melindungi, mengayomi, menghormati, dan memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk komunitas pesantren.
Oleh karena itu, kami menyampaikan beberapa sikap dan harapan:
1. Mendukung penegakan hukum secara tegas dan transparan. Seluruh personel yang terlibat harus diperiksa secara objektif dan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
2. Meminta evaluasi menyeluruh terhadap tanggung jawab struktural. Kapolda Jawa Tengah perlu dimintai pertanggungjawaban institusional melalui pemeriksaan yang independen dan objektif. Apabila terbukti terdapat kelalaian atau tanggung jawab komando yang memenuhi ketentuan untuk pemberhentian, maka keputusan tersebut harus diambil secara tegas.
3. Memulihkan kehormatan dan rasa aman pesantren. Para ustadzah, santriwati, dan keluarga besar Pesantren Hamalatul Qur’an harus mendapatkan perlindungan, pemulihan, serta kepastian bahwa hak-hak mereka dihormati.
4. Membangun protokol khusus penghormatan terhadap pesantren. Ke depan, diperlukan pedoman operasional yang memastikan setiap tindakan kepolisian di lingkungan pesantren memperhatikan prosedur hukum, perlindungan perempuan dan anak, penghormatan terhadap lembaga pendidikan, serta koordinasi dengan pengasuh pesantren sepanjang tidak menghambat tindakan hukum yang sah dan mendesak.
5. Memperkuat kemitraan Polri dengan kalangan pesantren. Hubungan antara kepolisian dan pesantren harus dibangun atas dasar saling menghormati, kepercayaan, komunikasi, dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Pesan Moral dan Penegasan Sikap
Kami ingin menegaskan bahwa pesantren tidak pernah meminta perlakuan istimewa di hadapan hukum. Pesantren hanya menghendaki agar hukum ditegakkan dengan benar, tanpa kesewenang-wenangan, tanpa intimidasi, dan tanpa merendahkan martabat para pendidik serta santri.
Kami juga tidak menghendaki persoalan ini berkembang menjadi pertentangan antara institusi Polri dan kalangan pesantren. Sebaliknya, momentum ini harus menjadi kesempatan untuk melakukan koreksi, pembenahan, dan penguatan hubungan antara dua institusi yang sama-sama memiliki tanggung jawab besar terhadap bangsa dan negara.
Kepada Bapak Kapolri, kami berharap agar ketegasan tidak berhenti pada pencopotan seorang Kapolres. Ketegasan harus berlanjut pada penuntasan pemeriksaan, penegakan kode etik, pertanggungjawaban struktural, dan pembenahan sistem agar peristiwa serupa tidak terulang.
Sebab, menjaga kehormatan pesantren berarti ikut menjaga kehormatan pendidikan, agama, dan masa depan generasi bangsa.
Jangan sampai satu tindakan oknum meruntuhkan kepercayaan yang selama ini dibangun oleh begitu banyak anggota Polri yang bekerja dengan tulus untuk masyarakat.
Kami percaya, Polri yang kuat bukanlah Polri yang ditakuti masyarakat, melainkan Polri yang dipercaya, dihormati, dan dirasakan kehadirannya sebagai pelindung serta pengayom masyarakat.
PESANTREN HARUS DIHORMATI. SANTRI HARUS DILINDUNGI. USTADZ DAN USTADZAH HARUS DIMULIAKAN. HUKUM HARUS DITEGAKKAN. DAN SETIAP APARAT NEGARA HARUS TUNDUK PADA HUKUM SERTA MENJUNJUNG TINGGI MARTABAT KEMANUSIAAN.
Wallahu a’lam bish-shawab.
—
DEWAN PERTIMBANGAN/PENASIHAT
FORUM SILATURAHIM PONDOK PESANTREN (FSPP)
PROVINSI BANTEN
1. Dr. KH. Ikhwan Hadiyyin, M.M.
2. Dr. KH. Anang Azharie Alie, M.Pd.