Tangerang, Satubanten – Mendapat isu tidak menyenangkan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang membantah terkait tudingan adanya dugaan penyelewengan dana rehabilitasi kantor desa.
Hal tersebut langsung diungkapkan oleh Kades Gembong Nurjen yang sebelumnya telah dilaporkan oleh seorang warga ke Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tangerang atas dugaan korupsi dana rehabilitasi kantor desa.
Ia sempat kaget karena, Nurjen tidak mengetahui hal tersebut hanya mendengarnya saja.
“Kami luruskan itu tidak benar. Jujur saya kaget dengan berita-berita di media, saya baru tahu tadi pagi,” ucapnya.
Isu yang menyebar dimasyarakat membuat kegiatan di kantor desa menjadi terhambat dan bahkan sampai kekeluarga.
“Ini berdampak sekali, proses sedang berjalan,” sebutnya.
Nurjen menjelaskan, pihaknya sedang merehabilitasi Kantor Desa Gembong dengan lebar 12 meter dan panjang 18 meter. Total volume keseluruhan yang dikerjakan itu melebihi 200 meter.
Ia juga menjelaskan bahwa dengan volume yang telah diperhitungkan rehabilitasi kator desa kisaran Rp 700 Juta, dan pagu anggaran yang turun hanya Rp 508 Juta.
“Real di lapangan itu dengan bangunan bisa habis di angka Rp700 jutaan. Ini kan pagu anggaran saja Rp508 juta, belum potong pajak,” pungkasnya.
Comments are closed.