Kades di Lebak Terseret Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah

40

Satubanten.com- Kepala Desa (Kades) Jayasari, Lebak, Banten bernama Iyas dituntut 7 bulan penjara atas kasus penggelapan sertifikat lahan warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten.

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung, terdakwa Iyas (47) melancarkan aksinya bersama Ketua RT Juman (56) dan warga bernama Sanajaya (54).

“Terdakwa Iyas, Juman dan Sanjaya dituntut masing-masing 7 bulan penjara,” ujar Yudi pengacara terdakwa.

Yudi mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia berharap hakim bisa memutus bebas para terdakwa.

“Harapan kami sesuai, dituntut di bawah 1 tahun, karena menurut analisis kami sebagai PH, hampir semua saksi mengatakan bahwa sudah menerima (ganti) kerugian. Artinya ini hanya sengketa kepemilikan. Kami juga tim PH berharap semoga klien kami diputus bebas,” ungkapnya.

Terdakwa Juman dan Sanjaya meminta sertifikat warga difotokopi. Padahal sertifikat tersebut dikumpulkan untuk dijual oleh terdakwa Iyas.

Sertifikat lahan warga itu dijual ke mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya dengan harga Rp 20 ribu per meter. Lahan ini akan difungsikan menjadi lokasi tambang pasir.

Pengacara Kades Jayasari, Yudi, mengatakan tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya terkait penggelapan sertifikat tidaklah benar. Kasus sebenarnya hanya sengketa kepemilikan lahan yang seharusnya ditempuh lewat jalur perdata.

“Artinya ranahnya bukan ada di pidana, tapi perdata. Kami menyimpulkan ini sebenarnya sengketa kepemilikan,” kata Yudi kepada wartawan ditemui di PN Rangkasbitung, Kamis (14/3/2024).

Comments are closed.