TANGERANG,Satubanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan relaksasi dengan memberikan keringanan atau insetif PBB-P2 dan BPHTB, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Program yang dimeri nama Mei Asyik ini adalah sebuah lanjutan dari program sebelumnya yaitu April hoki, dimana dalam program ini semua denda PBB untuk masa pajak tahun 2021 kebelakang dihilangkan.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengatakan pihaknya akan melakukan pembebasan kewajiban PBB bagi buku golongan satu, atau kewajiban PBB yang ketetapannya di bawah Rp. 100 ribu.
“Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya kami (Pemkab Tangerang) untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak,” ujar Dwi.
Akan banyak diskon yang diberikan melalui sistem yang secara otomotis memberikan diskon dengan besaran hingga 10 persen.
“Pada program April Hoki kami memberikan diskon BPHTB 5 persen, tetapi di program Mei Asyik ini kami tingkatkan menjadi 10 persen sesuai instruksi dari Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang, Sekda, serta Kepala Bapenda,” jelasnya.
Harapan kami, para wajib pajak bisa berpartisipasi dalam rangka pemulihan ekonomi dan pembangunan Kabupaten Tangerang dengan selalu taat membayar pajak.
“Segala pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Tangerang ini bersumber dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat wajib pajak, sekarang juga bayar pajak sangat mudah dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link Aja, Gopay, OVO dan Traveloka,” tuturnya.(Sbs/Mhs)
Comments are closed.