Jaga Toleransi Beragama, Satpol PP Pembak Tangerang Sosialisasi Jam Oprasional Tempat Hiburan

18

Tangerang, Satubanten – Pada bulan Ramadan tahun ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi kepada Rumah Makan, Restoran, Kafe, terkait jam oprasional pada saat bulan ramadan.

Hal ini telah tertuang pada putusan Surat Edaran PJ Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, Pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/2024. yang digelar di Kecamatan Kelapa Dua.

Hal ini dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Tangerang bersama Satpol PP untuk menjaga toleransi terhadap umat beragama terutama pada momen Ramadan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, sosialisasi dilaksanakan mulai pukul 21.30 sampai dengan pukul 23.30 WIB. Kegiatan sosialisasi tersebut di pimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perundangan undangan Daerah, Muh Tb Waisulkurni dan Kabid Trantibum, M. Syahdan Muchtar, serta 18 personel anggota Satpol PP.

“Sosialisasi ini kita gelar di sekitar wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, yang mana wilayah tersebut adalah sektor tempat hiburan,” kata Kasatpol PP

Ia menambahkan, selama bulan Ramadan jasa usaha hiburan umum berupa karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Н.

“Saya harap para pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan sesuai surat edaran,” ucapnya.

Comments are closed.