Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Banten

148

Serang, Satubanten.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan keliling.

Pelayanan SIM keliling merupakan bagian dari program Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Budi Mulyanto dalam membantu masyarakat melalui slogan “Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda”.

Selain itu, untuk memudahkan masyarakat serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Banten.

Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Untuk Senin (12/9/2022) layanan SIM keliling berlokasi di :

– Mobil 01 – Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak

– Mobil 02 – Land Mark Cilegon/Indah Kiat Kota Cilegon

Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan. Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

“Bagi pemegang ataupun pemohon SIM untuk selalu menjaga kesehatan dengan tetap menggunakan masker serta menjadi pelopor keselamatan dengan mentaati peraturan lalulintas saat berkendara,” imbau Dirlantas Kombes Budi Mulyanto.

Comments are closed.