Cilegon,Satubanten.com – Sempat menjadi viral karena arus mudik tahun ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dimana para pengguna jasa penyebrangan melalui dernaga Merak menuju bakauheni menimbulkan kemacetan yang cukup parah hingga puluhan kilometer.
Sempat diberlakukan perbedaan biaya penyebrangngan malam dan siang hari membuat para pengguna mode transportasi ini harus mengetahui terlebih dahulu harga tiket penyebrangan sebelum berpergian.
Tidak hanya biaya penyebrangan cara dan alur pemesanan tiket pun pengguna harus tahu karena saat ini dermaga penyebrangan Merak-Bakauheni sudah tidak melayani pembelian menggunakan uang tunai yakni menggunakan kartu elektronik melalui loket yang ada dipelabuhan atau website www.ferizy.com dan aplikasi ferizy.
Bagi para pengguna jasa berikut adalah Harga Tiket penyebrangan Pelabuhan Merak-Bakauheni tahun 2022:
1. Tarif Penumpang Tanpa Kendaraan
Dewasa : Rp 19.500
Anak-anak : Rp 2.535 2.
2. Tarif Penumpang Dengan Kendaraan
Golongan I – Sepeda : Rp 23.500
Golongan II – Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong: Rp 54.500
Golongan III – Sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga : Rp116.000
Golongan IVa – Mobil angkutan penumpang dengan panjang 5 meter (sedan, jip, minibus) : Rp 419.000
Golongan IVb – Mobil angkutan barang dengan panjang 5 meter (bak terbuka, bak tertutup, kabin ganda) : Rp 388.000
Golongan Va – Bus dengan panjang 5 hingga 7 meter : Rp 839.000
Golongan Vb – Truk atau tangki ukuran sedang dengan panjang 5 hingga 7 meter: Rp 724.000
Golongan VIa – Bus dengan panjang 7 hingga 10 meter: Rp 1.388.500
Golongan VIb – Truk, tangki ukuran sedang, dan mobil penarik tanpa gandengan dengan panjang 7 hingga 10 meter: Rp 1.113.000
Golongan VII – Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 10 hingga 12 meter: Rp 1.615.000
Golongan VIII – Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 12 hingga 16 meter: Rp2,161,000
Golongan IX – Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang lebih dari 16 meter: Rp3,361,000
Untuk informasi pembelian tiket dengan kartu elektronik diwajibkan untuk menunjukkan e-KTP seluruh penumpang yang akan melakukan perjalanan.(Sbs/Mhs)
Comments are closed.