Satu berita mengulas segalanya

Indonesia Dihantam Badai PHK, Pemerintah Diminta Revisi Permendag No 8/2024

Jakarta- Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengatakan ada ancaman badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia akibat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pemerintah pun diminta segera merevisi aturan tersebut.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan Permendag 8/2024 membuka keran barang impor masuk ke pasar dalam negeri. Dampaknya, produk-produk dalam negeri kalah saing dari segi harga dengan barang impor yang masuk.

“Sampai hari ini belum juga ada revisi Permendag 8/2024, padahal saya beberapa waktu lalu mendapatkan informasi draft revisinya sudah jadi, dan menurut informasi, itu bagus untuk melindungi industri dalam negeri kita,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/5/2025). (**)