Imigrasi Tangkap Dua WNA Terkait Penyalahgunaan Izin Tinggal

46

Jakarta, SatuBanten – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia (RI) Silmy Karim mengatakan dirinya memberikan arahan kepada institusinya agar terus melakukan pengawasan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang datang atau tinggal di Indonesia.

“Pengawasan harus diperketat, jangan sampai melanggar aturan yang ada. Semua harus sesuai izin berkunjung, berwisata dan harus seusai dengan izin masuknya, izin tinggalnya. Tidak hanya di Bali atau di Jakarta tapi seluruh Indonesia,” ujar Silmy di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).

Mantan Dirut PT Krakatau Steel ini juga menegaskan, pengawasan menjadi penting agar memberikan sinyal bahwa pihak imigrasi sedang melakukan satu proses penindakan hukum.

“Semua dilakukan dengan pengawasan terbaik untuk Indonesia, agar Indonesia menjadi negara destinasi yang nyaman dan juga friendly. Sehingga tidak lagi ada hal yang tentunya tidak memberikan kenyamanan juga bagi warga negara Indonesia itu sendiri,” ujarnya.

Hal ini diungkapkan Silmy di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat yang menggelar konferensi pers seputar pengungkapan kasus WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.

Pihak imigrasi saat ini telah mengamankan dua orang perempuan warga negara asing berinisial RZ (27 tahun) dan MB (24).(SBS/Mhs)

Comments are closed.