Imbas Polusi Udara Yang Semakin Parah, Pemprov DKI Jakarta Dan Polda Metro Jaya Menerapkan Uji Coba Tilang Emisi
Satubanten.com- Imbas polusi udara yang semakin parah, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan ‘uji coba’ tilang emisi mulai Jumat, 25 Agustus 2023.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, uji coba tilang uji emisi tersebut akan dilakukan secara serempak sejak pagi hari.
“Sesuai dengan hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan juga dengan beberapa SKPD terkait dan juga para pemerhati lingkungan, kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 pagi,” ujar Sarjoko.
Meski begitu, Sarjoko menyampaikan belum akan melakukan tindakan penilangan, melainkan hanya berupa sosialisasi. Namun, tanggal 31 Agustus merupakan kesempatan terakhir bagi masyarakat menikmati fasilitas uji emisi gratis sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 1 September hingga 30 November 2023.
Sebelum penerapan tilang uji emisi pada tanggal 1 September, DLH DKI dan kepolisian menggelar uji coba di lima wilayah Jakarta. Kelima wilayah tersebut adalah Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Adapun, ancaman denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi adalah sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi. (**)
Comments are closed.