Cilegon, SatuBanten – Jajaran Polres Cilegon telah meminta keterangan ke pengelola Pantai Bandulu dan Mercusuar, Anyer, Kabupaten Serang, Banten, terkait adanya keluhan masyarakat mengenai harga tiket yang dianggap mahal.
Khusus di Pantai Bandulu yang mengenakan tarif Rp 80 ribu untuk satu kendaraan pribadi, polisi mengaku sedang berkoordinasi dengan Pemkab Serang.
“Kami sudah melakukan pertama di Pantai Bandulu, itu beredar karcis Rp 80 ribu. Peristiwa itu kami akan berkolaborasi dengan Pemkab Serang, Dinas Pariwisata, DPKAD dan Dishub untuk menindak lanjuti temuan kami,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arif Nazarudin, Sabtu (07/05/2022).
Kemudian di Pantai Mercusuar, Cikoneng, Anyer, Polres Cilegon sudah memintai keterangan tiga orang, dari pengelola pantai dan dari dinas perhubungan laut, yakni AA, MY dan AS.
Dimana, pantai tersebut lahannya milik pemerintah. Kemudian warga sekitar memungut tarif sebesar Rp 20 ribu untuk sepeda motor dan Rp 50 ribu untuk mobil pribadi. Kepolisian mendorong warga yang memungut tarif masuk untuk mengurus ijin pengelolaan wisata ke dinas terkait.
“Kami akan berkoordinasi dengan dDispar, DPKAD, dan Dishub di Kabupaten Serang. Semoga dengan apa yang sudah kami lakukan di dukung penuh oleh Kabupaten Serang,” terangnya.
Polisi berjanji tidak akan menghambat geliat maupun pertumbuhan ekonomi masyarakat yang tengah bangkit, usai dihantam pandemi covid-19 sejak tahun 2020. Karenanya, mereka mendorong perijinan pengelolaan wisata ke dinas terkait.
“Pihak kepolisian tidak menghambat terutama pertumbuhan ekonomi yang menggeliat. Karena kesejahteraan masyarakat harus terakomodir dengan baik. Di lokasi wisata kami harus bisa mengedukasi,” jelasnya. (**)
Comments are closed.