Serang, Satubanten – Resmi Hari ini Aplikasi sosial media sekaligus e-commerce, TikTok Shop Resmi ditutup.
Hal tersebut diketahui dari laman resmi TikTok yang menyatakan keputusanya untuk menutup layanan e-commerce demi mematuhi peraturan yang diterapkan di indonesia.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tulis TikTok.
Dalam pernyataanya TikTok menyatakan akan berhenti beroperasi pada layanan e-commerce per 04 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, Pemerintah RI melalui Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020 menetapkan aturan main atau playing field setara dan adil untuk e-commerce di Indonesia pada 26 September 2023, lalu.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan media sosial dilarang untuk bergabung dengan e-commerce, seperti TikTok Shop. Sebab, dikawatirkan menimbulkan monopoli pasar dengan persaingan kurang sehat.
diketahui sebelumnya bahwa pihak Kementeri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan waktu selama sepekan untuk mematuhi aturan yang telah berlaku.
Dengan bermacam polemik akhirnya perusahaan asal China tersebut menutup layanan e-commerce dimana jumlah penggunanya mencapai 113 juta di Indonesia.
Comments are closed.