Hakim Pengadilan Negeri Bandung Memutuskan Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Tidak Sah

31

Bandung- Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

Dalam sidang putusan praperadilan pada Senin (8/7/2024) hakim tunggal Eman menyatakan bahwa status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Hal ini setelah hakim mencermati bukti-bukti dari pihak Pegi bahwa tidak adanya surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polda Jabar.

Sidang hasil dari putusan praperadilan Pegi Setiawan, Hakim memutuskan bahwa status tersangka Pegi tidak sah. Ia menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat sebagai termohon.

“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung

Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan pun mengucapkan terima kasih kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (N) Kota Bandung, Eman Sulaeman yang telah mengabulkan praperadilan sang buah hatinya.

“Terima kasih banget (Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung) kalau sebagai orang tua setelah Pegi bebas,” kata Rudi di Pengadilan Negeri Kota Bandung.(**)

Comments are closed.