Jakarta, SatuBanten – Mantan Kapolda Banten pada periode 13 Agustus hingga 17 November 2018, Teddy Minahasa akhirnya tetap divonis penjara seumur hidup pada kasus pengedaran narkoba. Hal itu diketahui usai kasasi yang diajukkannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada sidang pembacaan vonis, Jumat (27/10/2023).
Ketua Majelis Kasasi, hakim Agung Surya Jaya menolak permohonan kasasi 2 Teddy Minahasa.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra. Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara,” kata Surya, Jumat (27/10/2023).
Namun, Teddy Minahasa dipastikan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) atas hukuman seumur hidup. Meski begitu, belum diketahui pasti kapan upaya PK itu akan dilakukan Teddy Minahasa melalui tim penasihat hukumnya.
“Kami akan menggunakan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali pada waktunya nanti,” kata penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthonny Djono saat dihubungi, Jumat (27/10/2023).
Sebelumnya, Teddy Minahasa mengajukan banding terkait putusan hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba.
Terkait putusan dari PN Jakarta Barat, Teddy dianggap sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Lantaran, dirinya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teddy diketahui juga dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Teddy juga pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026 sebelum akhirnya ditangkap karena kasus narkoba. (***)
Comments are closed.