Hadiri Rakerda dan Muscab DPC KWRI Se-Provinsi Banten, Kapenrem 064/MY sampaikan Pandangannya tentang Pers

296

Serang, Satubanten.com- Korem 064/MY menghadiri rapat kerja Daerah (Rakerda) dan Muscab DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia Provinsi Banten di aula hotel Karisma Kabupaten Lebak pada Sabtu 19 November 2022.

Dalam sambutannya Danrem 064/MY, yang diwakili Kapenrem 064/MY Mayor Inf Ade Hermansyah menyampaikan pandangan terkait Pers, menurutnya perkembangan era teknologi dan informasi saat ini begitu pesat.

“Melalui jejaring sosial sekarang ini masyarakat dengan mudahnya dapat mengakses informasi maupun peristiwa dari berbagai belahan dunia,” ucapnya.

Selanjutnya Kapenrem menyebut bahwa dengan derasnya berita dan informasi melalui jejaring sosial tersebut tentunya, membawa dampak positif dan negatif terhadap masyarakat. Sehingga diperlukan ilmu pengetahuan (Knowledge) dan wawasan yang luas bagi pengguna media sosial.

“Dengan demikian, masyarakat bisa memilah dan membedakan berita dan informasi yang bernilai positif dan yang bernilai negatif,” jelasnya

Kapenrem 064/MY menambahkan kemajuan pesat dengan mengakses berita dan peristiwa melalui media syber diharapkan rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam wadah KWRI, dapat menghindari berita-berita yang bersifat Hoax.

“Karena jika wartawan menyebarkan berita Hoax dinilai telah melanggar Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ungkapnya.

Kemudian, dalam menulis berita para wartawan harus selalu Cover Both Side (Berimbang) dan tidak menyudutkan. Sehingga berita yang ditulisnya tidak mencemarkan nama baik dan merugikan pihak tertentu.

“Karena itu, dalam menulis berita wartawan harus memegang teguh prinsip Azas Praduga Tak Bersalah dan tidak memvonis sumber berita sebelum adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap atau yang lebih dikenal dengan Inkrah di Pengadilan,” ujarnya.

Lanjut Kapenrem, untuk menghindari terjadinya pelanggaran maupun Delik Pers, maka wartawan harus selalu mematuhi Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai landasan moral dan etika profesi serta pedoman operasional para Wartawan dalam menjalankan tugasnya di bidang Jurnalistik.

“Untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme wartawan, maka dapat ditempuh dengan melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang dilakukan secara kontinyu maupun melalui berbagai literasi serta kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang keahlian di bidang Jurnalistik. Peningkatan kapasitas dan profesionalisme tersebut mutlak dilakukan sebagai tuntutan profesi di bidang Jurnalistik,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Kapenrem 064/MY bahwa Peran dan fungsi Pers sebagai Pilar ke empat demokrasi setelah lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, dinilai sangat strategis dalam rangka ikut memberikan pencerahan kepada masyarakat guna membantu Pemerintah dalam menekan angka gizi buruk/stunting, menekan laju inflasi serta memberikan alternatif solusi terhadap berbagai masalah yang tengah dihadapi oleh masyarakat Banten sekaang ini.

“Akhirnya, saya ucapkan selamat melaksanakan Rakerda dan Muscab. Semoga melalui agenda Rakerda dan Muscab KWRI ini dapat melahirkan berbagai keputusan-keputusan dan progrram kerja yang positif dan konstruktif demi kemajuan KWRI di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Dari pantauan turut hadir, Bupati Lebak Hj Iti Octavia Jayabaya, Kadis Diskominfo Dody, Asda I Alkadri dan Pejabat Forkopimda beserta para elemen masyarakat di Kabupaten Lebak berikut anggota serta Pengurus KWRI Provinsi Banten.

Comments are closed.