Gen Z Wajib Tahu! Berikut Perhitungan Suara Sah Dan Tidak Sah Di Pemilu 2024

68

Tangerang, Satubanten – Tinggal menghitung jam Pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) serentak akan digelar, tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024 esok.

Diketahui bahwa pemilu tahun ini pemerintah akan melakukan beberapa upaya untuk menaikan minat para pemilih terutama pada generasi Z dimana pemerintah menggencarkan perekaman KTP bagi pelajar yang telah memenuhi syarat mengikuti pemilu.

Tidak hanya jumlah partisipan yang dimaksimalkan dalam pemilu tetapi juga pengetahuan terkait sah atau tidak sahnya suara dalam perhitungan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Berikut perbedaan antara surat suara sah dan tidak sah.

Surat Suara Sah

– Surat Suara ditandatangani ketua KPPS

– Coblos pada nomor urut

– Coblos pada foto

– Coblos pada nama salah satu pasangan calon

– Coblos pada gambar partai politik dan/atau gabungan partai politik

Surat Suara Tidak Sah

– Surat Suara tidak dicoblos

– Coblos pada lebih dari satu kolom calon

– Dicoblos tapi dirusak/dilubangi

– Dicoblos tapi dicoret-coret

– Dicoblos di luar kolom

– Surat Suara dicoblos tidak dengan alat coblos yang disediakan.

Comments are closed.