Tangerang,Satubanten.com-Diduga seorang pegawai dan dua sopir truk menjadi tersangka penggelapan kerupuk di PT Tanindo Prima Multi.
Ketiga orang tersebut berinisial YS yang merupakan staf penjaga gudang, dan dua sopir berinisial SM dan UW, dari kejadian tersebut perusahaan ditaksir mengalami kerugian RP 3 miliar.
Modusnya adalah mengeluarkan barang dengan tidak menggunalan surat jalan atau tanpa keterangan.
“Satu staf dan dua supir kami tetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiganya bekerja sama mengeluarkan barang dari gudang tanpa surat jalan,”ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini.
Ia juga menyampaikan sebelum menjual barang hasil penggelapan sementara semua kerupuk ditaruh disalah satu kontrakan.
“Barang di simpan di kontrakan daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Selain satu orang staf dan dua supir, kami amankan juga dua penadah berinisial SH dan AY,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan Zamrul mengungkapkan bahwa dalam satu kali aksi para tersangka bisa menggelapkan 500-1.000 bal kerupuk
“Jadi sebelumnya mereka ini sudah mempersiapkan tempat. YS mempersiapkan barang dari gudang. Dalam sekali beraksi bisa 500 sampai 1.000 bal kerupuk diangkut keluar,” tambahnya.
Akibat penggelapan tersebut, PT Tanindo Prima Multi mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar. Penggelapan kerupuk ini terjadi sejak tahun 2014 hingga Maret 2022.
“Dari hasil audit perusahaan kerugian sekitar Rp 3 miliar,” ungkapnya.
Dalam kejadian ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, dua kendaraan roda empat, 1.000 bal kerupuk dari dalam kontrakan dan uang tunai sebesar Rp 83 juta.
“Kendaraan yang diamanakan adalah satu truk pengangkut kerupuk dan satu mobil milik salah satu tersangka yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Sementara uang Rp 83 juta disita dari tangan tersangka,” tuturnya.
Comments are closed.