Tangerang, Satubanten – Warga Desa Kutruk, Kecamatan Jambe heboh karena penemuan bayi laki-laki didalam sebuah kardus pada selasa 16 mei 2023.
Diketahui bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut baru berusai kira-kira 2 jam setelah dilahirkan dan ditemukan oleh warga sekitar jam 11.40 WIB.
Dalam kasus ini pihak Polsek Tigaraksa akan mengusut kasus pembuangan bayi yang baru lahir di Kampung Kutruk, dan saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman kasus tersebut.
“Sudah tentu diusut dan sekarang pun pihak Kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait siapa pelaku sekaligun orangtua yang tega membuang bayinya tersebut,” kata Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia.
Agus mengungkapkan pelaku kemungkinan akan dikenakan Pasal 305 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri padanya, akan diancam pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Comments are closed.