Satu berita mengulas segalanya

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

9

Jakarta, Satubanten – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper, Hazairin Hasan menyebutkan perubahan limit klaim JHT menjadi Rp. 15 juta pada aplikasi JMO tersebut merupakan bentuk peningkatan layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta.

“Ini merupakan sebuah inovasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pelayanan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hazairin.

“Untuk itu, dengan adanya perubahan limit klaim JHT pada aplikasi JMO ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh peserta. Dan sekarang, bagi peserta yang akan melakukan klaim JHT sebesar Rp.15 juta kebawah dapat melakukan klaim dari rumah melalui aplikasi JMO, jadi tidak perlu antri ke kantor cabang,” tutupnya.

Comments are closed.