Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Wakil Ketua KPK: Firli Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum
Satubanten.com- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Firli Bahuri masih aktif bertugas sebagai pimpinan KPK usai ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Itu disampaikan Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
“Masih sangat aktif. Yang bersangkutan [Firli] tadi juga ikut rapat, dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa,” kata Alex.
Alex bilang, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU KPK, pimpinan yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun, pemberhentian itu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, kata Alex, Firli berhak mendapatkan bantuan hukum dalam menjalani proses lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka. KPK bakal mengikuti proses hukum yang berjalan dan menganut asas praduga tak bersalah.
“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” ucap Alex.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023). Ia dijerat Pasal 11, Pasal 12 e, atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. (**)
Comments are closed.