Jakarta, Satubanten.com- Tak terima dipecat sebagai anggota Polri, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi sebagai Tergugat I dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Tergugat II.
Seperti terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan itu terdaftar dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022. Dengan klasifikasi perkara lain-lain.
Dalam gugatan tersebut, pria kelahiran 19 Februari 1973 itu mengajukan empat permintaan kepada Presiden dan Kapolri.
Pertama, mengabulkan seluruh gugatan. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/ Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Ketiga, memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Keempat, menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Untuk diketahui, Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri. Berupa tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J pada 26 Agustus 2022.
Dalam kasus tersebut, saat ini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa.
Comments are closed.