Satubanten.com- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkap pengakuan Irjen Ferdy Sambo marah dan memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari sang istri, Putri Chandrawati yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi saat di Magelang, Jawa Tengah.
“Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Brigadir Joshua,” ucap Brigjen Andi.
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ferdy Sambo diperiksa perdana sebagai tersangka di Mako Brimob mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Sambo ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama dengan tiga tersangka lainnya yaitu Bharada E, Brigadir RR dan KM.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena bukti terlibat dalam kasus kematian Brigadir J. Irjen Sambo sendiri memiliki peranan yang cukup penting dari peristiwa tersebut. (**)
Comments are closed.